Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Tersangka, Pengamat Berharap Perencanaan PLN Diawasi

image-gnews
Ekspresi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan perencanaan di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN perlu diperketat usai Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca juga: Sofyan Basir Tersangka, ICW: Rantai Mafia Energi Harus Diungkap

Menurut Fabby, pemerintah sebagai regulator dan Menteri ESDM yang mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus terlibat  aktif dan lebih ketat mengawasi perencanaan dan usulan-usulan proyek, khususnya proyek-proyek PLTU.

"Saya usulkan juga untuk setiap proses penyusunan RUPTL ada public hearing di mana pelaku usaha dan masyarakat bisa memberikan masukan. Dengan demikian ada partisipasi dan pengawasan dari masyarakat," kata Fabby ketika dihubungi Tempo, Rabu 24 April 2019.

Sebelumnya, KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Adapun kasus ini Sofyan memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

Kendati demikian, Fabby melanjutkan, sebenarnya penunjukan langsung pembangunan pembangkit bisa dilakukan sesuai dengan konteks proyeknya, misalnya untuk PLTU mulut tambang. Mekanisme penunjukan langsung itu dimungkinkan karena sifatnya on-site generation (pembangkit in situ, sesuai lokasi tambang).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penunjukan langsung dimungkinkan dan malah mekanisme yang paling cocok, tapi dilakukan dengan proses yang ketat, transparan dan berbasis pada kebutuhan," kata Fabby.

Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi juga mengatakan perencanaan dan pengadaan listrik di PLN perlu perbaikan. Terutama mengenai tata kelola dalam sistem tender supaya bisa lebih transparan.

Ke depan, kata Fahmy pengadaan dan perencanaan di PLN perlu peran serta BPK dan KPK sejak dalam perencanaan, penetapan pemenang tender, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Untuk minimizing kasus suap di proyek pembangkit, dua hal ini perlu dilakukan," kata Fahmy dihubungi terpisah, Rabu.

Menurut Fahmy, model penunjukan tetap saja dipertahankan, tapi perlu ada persyaratan yang ketat dan transparan sehingga dapat dimonitor dan dikontrol secara internal, maupun eksternal, termasuk kontrol masyarakat. Misalnya, hanya proyek pembangkit di mulut tambang saja yang boleh menggunakan penunjukan atau nilai proyek di atas jumlah tertentu tidak boleh menggunakan penunjukan.

Baca berita Sofyan Basir lainnya di Tempo.co

ROSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

16 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

23 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.